Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera sahabat Puasa Indah yang senantiasa di lindungi Allah SWT. Pada kesempatan kali ini, Puasa Indah akan membahas artikel Halangan Dalam Waris Mewarisi - Hukum Islam. mari kita simak pembahasannya.
Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama
Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.
Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.
Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam.
Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).
Demikian pembahasan tentang Halangan Dalam Waris Mewarisi - Hukum Islam. semoga menjadikan manffat bagi kita semua.
Wassalamualakum Wr. Wb.
0 Response to "Halangan Dalam Waris Mewarisi - Hukum Islam"
Posting Komentar